Pelaku Hacker Akun FB Jimly Terancam 12 Tahun Penjara
"Berdasarkan LP/658/X/2010/Bareskrim/21 Oktober, pasal sangkaan 27,45,28,30,46,36 dan 51 ITE dengan ancaman bagi pelaku 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 miliar (rupiah),” kata Jimly di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2010).
“Saya kemarin gunakan tanggal lahir saya, makanya gampang dilacak,” akunya.
Pelaku yang menggunakan akun jejaring sosialnya itu sukses menipu beberapa orang teman Jimly.
“Saya tidak tahu ada beberapa sudah tertipu, dan ada yang sudah membayar 16 juta, laptop delapan buah,” cetusnya.
(lsi/okezone.com)