Headlines
  • Penampakan Meteor dalam Video YouTube

Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana

10 Nov 2014 / 0 Comments

Polisi menyebutkan pimpinan Front Pembela Islam, M. Rizieq Shihab, bisa terkena tindak pidana penghasutan karena sejumlah perkataannya dalam demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, syaratnya,

Selanjutnya...

Bisnis
Kesehatan

Kebanyakan Duduk Bikin Tulang Rapuh

Sejam sekali Budiyono beranjak dari tempat duduknya. Pegawai negeri sipil ini kemudian berkeliling ruangan...

Cara Kerja Mobil Penjernih Air Banjir

YAHESSA — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bekerja sama dengan Lembaga Afiliasi Penelitia...

Cerita Lucu

Debat Antara Ayam dan Telur

Ketika melihat ayam betinanya bertelur, Baginda tersenyum. Beliau memanggil pengawal agar mengumumkan kepada ...

Kendaraan Di Syurga

Tiga pria meninggal dan masuk surga.Surga mempunyai peraturan bahwa setiap orang baik jahat maupun orang baik...

Teknologi
Musik

Lagu Ciptaan Dara "The Virgin" Lebih Mantap

Foto: Galuh/Okezone JAKARTA- Di album kedua The Virgin mendatang, Dara mulai ikutan menciptakan lirik. ...

Selebritis

Ariel Baru Sadar Setelah Menonton Filmnya

JAKARTA, — Nazriel Ilham alias Ariel mengaku menyadari sesuatu hal setelah ia menyaksikan perjalanan karier...

Celana Robek di Bokong, Lady Gaga Menggoda

Tak ada sensasi, bukan Lady Gaga namanya. Tidak heran, berbagai hal ekstrem dalam penampilan dipamerkanny...

Ternyata, Anak Kiki Amalia Memang Bukan Anak Markus

Photo Okezone.com JAKARTA- Kiki Amalia akhirnya mengakui jika anaknya memang bukan hasil dari pernikahan ...

Gaya Hidup

Rahasia Umur Panjang Orang Jepang

JEPANG adalah salah satu negara maju di Asia yang dikenal memiliki penduduk dengan harapan hidup tertinggi...

Pemilik Zodiak Ini Raja Selingkuh

ZODIAK ternyata memiliki pengaruh terhadap hubungan seseorang. Selain asmara, perselingkuhan pun berkaitan...

Jupe Pasang Tarif Rp 30 Juta, untuk Membuka Paha

Mantap News — Entah sekadar bercanda atau serius, artis seksi Julia Perez alias Jupe mengaku akan mematok har...

Sport

Juara, Berdych Buka Lebar Peluang ke ATP World Tour Finals

STOCKHOLM, KOMPAS.com — Petenis Ceko, Tomas Berdych, membuka peluang lolos ke turnamen akhir tahun...

Bola

Giliran Rayo Jadi Korban Ganasnya Madrid

MADRID – Babak pertama, Real Madrid hanya unggul tipis 2-1 atas tamunya, Rayo Vallecano. Namun, keran gol L...

Video
Misteri

    Mantra Pelet Melayu

    Irwan adalah pemuda lugu dan polos yang baru saja datang dari Pulau Bintan untuk menimba ilmu di salah sat More...

Kesehatan
Published On:22 Oktober 2012
Posted by Admin

KPK Telah Terima Surat Polri soal Simulator


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat pernyataan dari Polri perihal keputusan penyidik Bareskrim Polri yang tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Surat itu diterima KPK, Senin (22/10/2012) sore.
"Jadi, sekitar jam 18.00 pihak Bareskrim datang bertemu penyidik KPK. Untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan surat terkait penyidikan simulator," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Pelimpahan perkara belum dapat dilakukan hari ini. Menurut Johan, mengenai teknis pelimpahan perkara tersebut akan dijadwalkan pertemuan kembali antara penyidik KPK dan Bareskrim Polri. "Akan ada pembicaraan detail pada proses lebih lanjut," lanjut Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Polri menyampaikan telah memutuskan untuk tidak melakukan penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Hal ini menjawab surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak melakukan SP3 atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut. Sebab, Boy menjelaskan, Polri tak memiliki alasan untuk melakukan SP3 dalam penyidikan perkara simulator SIM. Untuk kelima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri pun akan diserahkan sepenuhnya pada KPK.

Seperti diketahui, awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor. Polri lantas lebih dulu menahan para tersangka tersebut. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo yang tidak ditetapkan oleh KPK juga dapat diserahkan Polri pada KPK. Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.
Sengketa kewenangan ini pun akhirnya ditengahi oleh Presiden dalam pidatonya, Senin (8/10/2012). Presiden menyampaikan, bahwa kasus tersebut ditangani oleh KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa akan ditangani oleh Polri.

About the Author

Posted by Admin on 06.24. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By Admin on 06.24. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "KPK Telah Terima Surat Polri soal Simulator"

Leave a reply