Kasus Simulator, KPK Lengkapi Pemeriksaan Polri
"KPK akan melengkapi pemeriksaan dan juga akan melakukan pemeriksaan," kata Abraham melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (22/10/2012) sore.
Abraham menanggapi langkah Polri yang menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke KPK. Selain kelima orang itu, KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.
Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko, mengingat sengketa penanganan kasus simulator SIM itu belum selesai hingga hari ini.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, seharusnya pelimpahan kasus dari Kepolisian ke KPK tidak berlangsung terlalu lama. Paling tidak, menurut Zulkarnain, kasus itu sudah dilimpahkan ke KPK paling lambat 10 hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato pada 8 Oktober lalu.
"Saya rasa enggak terlalu sulit ya (melimpahkan berkas dari Polri ke KPK). Itu kan sudah dikoordinasikan dengan Polri dan sudah ada arahan presiden. Jadi, secara hukum sudah tepat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan tidak melanjutkan penyidikan kasus simulator SIM. Ini merupakan jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.
Menurut Boy, penyidik Bareskrim Polri tidak lagi melakukan penyidikan untuk lima tersangka yang ditetapkan Polri sebelumnya. Kelima tersangka akan diserahkan pada KPK sepenuhnya. Untuk menjawab surat tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkannya pada KPK sore ini atau paling lambat besok, Selasa (23/10/2012).
Penanganan kasus simulator SIM ini memunculkan ketegangan hubungan antara Kepolisian dan KPK setelah kedua lembaga penegak hukum itu seolah berebut kewenangan. Setelah KPK menetapkan empat tersangka kasus ini, Kepolisian meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Adapun tiga dari lima tersangka Polri itu juga menjadi tersangka di KPK.
Sengketa kewenangan ini kemudian ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012). Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan, agar penanganan kasus ini diserahkan pada KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa akan ditangani oleh Polri.