Headlines
  • Penampakan Meteor dalam Video YouTube

Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana

10 Nov 2014 / 0 Comments

Polisi menyebutkan pimpinan Front Pembela Islam, M. Rizieq Shihab, bisa terkena tindak pidana penghasutan karena sejumlah perkataannya dalam demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, syaratnya,

Selanjutnya...

Bisnis
Kesehatan

Kebanyakan Duduk Bikin Tulang Rapuh

Sejam sekali Budiyono beranjak dari tempat duduknya. Pegawai negeri sipil ini kemudian berkeliling ruangan...

Cara Kerja Mobil Penjernih Air Banjir

YAHESSA — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bekerja sama dengan Lembaga Afiliasi Penelitia...

Cerita Lucu

Debat Antara Ayam dan Telur

Ketika melihat ayam betinanya bertelur, Baginda tersenyum. Beliau memanggil pengawal agar mengumumkan kepada ...

Kendaraan Di Syurga

Tiga pria meninggal dan masuk surga.Surga mempunyai peraturan bahwa setiap orang baik jahat maupun orang baik...

Teknologi
Musik

Lagu Ciptaan Dara "The Virgin" Lebih Mantap

Foto: Galuh/Okezone JAKARTA- Di album kedua The Virgin mendatang, Dara mulai ikutan menciptakan lirik. ...

Selebritis

Ariel Baru Sadar Setelah Menonton Filmnya

JAKARTA, — Nazriel Ilham alias Ariel mengaku menyadari sesuatu hal setelah ia menyaksikan perjalanan karier...

Celana Robek di Bokong, Lady Gaga Menggoda

Tak ada sensasi, bukan Lady Gaga namanya. Tidak heran, berbagai hal ekstrem dalam penampilan dipamerkanny...

Ternyata, Anak Kiki Amalia Memang Bukan Anak Markus

Photo Okezone.com JAKARTA- Kiki Amalia akhirnya mengakui jika anaknya memang bukan hasil dari pernikahan ...

Gaya Hidup

Rahasia Umur Panjang Orang Jepang

JEPANG adalah salah satu negara maju di Asia yang dikenal memiliki penduduk dengan harapan hidup tertinggi...

Pemilik Zodiak Ini Raja Selingkuh

ZODIAK ternyata memiliki pengaruh terhadap hubungan seseorang. Selain asmara, perselingkuhan pun berkaitan...

Jupe Pasang Tarif Rp 30 Juta, untuk Membuka Paha

Mantap News — Entah sekadar bercanda atau serius, artis seksi Julia Perez alias Jupe mengaku akan mematok har...

Sport

Juara, Berdych Buka Lebar Peluang ke ATP World Tour Finals

STOCKHOLM, KOMPAS.com — Petenis Ceko, Tomas Berdych, membuka peluang lolos ke turnamen akhir tahun...

Bola

Giliran Rayo Jadi Korban Ganasnya Madrid

MADRID – Babak pertama, Real Madrid hanya unggul tipis 2-1 atas tamunya, Rayo Vallecano. Namun, keran gol L...

Video
Misteri

    Mantra Pelet Melayu

    Irwan adalah pemuda lugu dan polos yang baru saja datang dari Pulau Bintan untuk menimba ilmu di salah sat More...

Kesehatan
Published On:22 Oktober 2012
Posted by Admin

Segera Serahkan Kasus Simulator Mengemudi kepada KPK


JAKARTA, KOMPAS.com -- Polri diminta untuk segera menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus menaati Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (19/10/2012).

Hingga kini, Polri masih saja belum menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah berpidato dan meminta kasus itu ditangani seluruhnya kepada KPK. Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika komisi itu menyidik satu kasus, maka Polri dan Kejaksaan tidak berhak menyidik kasus yang sama.

Oce Madril mengemukakan, sebaiknya Polri segera menyerahkan semua data dan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan beserta seluruh tersangka kasus simulator yang ditanganinya kepada KPK. Kepolisian jangan melakukan langkah apa pun sebelum melimpahkan penyidikan itu kepada komisi tersebut. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK.

"Penyidikan kasus simulator oleh Polri tak perlu dihentikan, apalagi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi dilimpahkan kepada KPK. Tak ada penghentian, tapi pelimpahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada KPK," katanya.

Langkah itu juga sesuai dengan pidato Presiden yang meminta kasus itu jangan dipecah dan ditangani sepenuhnya kepada KPK. Polri tak perlu berkelit, repot-repot mencari cara lain, atau mengulur-ulur waktu, melainkan langsung menyerahkan saja seluruh hasil penyidikan dan tersangka kepada komisi tersebut. "Jika nanti ditemukan perkembangan kasus itu, biarlah KPK yang menanganinya," katanya.

Kalau masih mengulur-ulur penyerahan, berarti Polri melanggar UU KPK karena bersikeras menyidik satu perkara di mana kepolisian tak lagi berwenang melakukannya. Mengulur penyerahan juga berarti mengabaikan perintah Presiden sebagai atasan Kepala Polri. "Itu menurunkan wibawa Presiden. Presiden dapat mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Kepala Polri, dan jika perlu, diberi sanksi," katanya.

Editor :Nasru Alam Aziz

About the Author

Posted by Admin on 06.27. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By Admin on 06.27. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Segera Serahkan Kasus Simulator Mengemudi kepada KPK"

Leave a reply