Headlines
Published On:22 Oktober 2012
Posted by Admin

Segera Serahkan Kasus Simulator Mengemudi kepada KPK


JAKARTA, KOMPAS.com -- Polri diminta untuk segera menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus menaati Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (19/10/2012).

Hingga kini, Polri masih saja belum menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah berpidato dan meminta kasus itu ditangani seluruhnya kepada KPK. Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika komisi itu menyidik satu kasus, maka Polri dan Kejaksaan tidak berhak menyidik kasus yang sama.

Oce Madril mengemukakan, sebaiknya Polri segera menyerahkan semua data dan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan beserta seluruh tersangka kasus simulator yang ditanganinya kepada KPK. Kepolisian jangan melakukan langkah apa pun sebelum melimpahkan penyidikan itu kepada komisi tersebut. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK.

"Penyidikan kasus simulator oleh Polri tak perlu dihentikan, apalagi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi dilimpahkan kepada KPK. Tak ada penghentian, tapi pelimpahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada KPK," katanya.

Langkah itu juga sesuai dengan pidato Presiden yang meminta kasus itu jangan dipecah dan ditangani sepenuhnya kepada KPK. Polri tak perlu berkelit, repot-repot mencari cara lain, atau mengulur-ulur waktu, melainkan langsung menyerahkan saja seluruh hasil penyidikan dan tersangka kepada komisi tersebut. "Jika nanti ditemukan perkembangan kasus itu, biarlah KPK yang menanganinya," katanya.

Kalau masih mengulur-ulur penyerahan, berarti Polri melanggar UU KPK karena bersikeras menyidik satu perkara di mana kepolisian tak lagi berwenang melakukannya. Mengulur penyerahan juga berarti mengabaikan perintah Presiden sebagai atasan Kepala Polri. "Itu menurunkan wibawa Presiden. Presiden dapat mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Kepala Polri, dan jika perlu, diberi sanksi," katanya.

Editor :Nasru Alam Aziz

About the Author

Posted by Admin on 06.27. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By Admin on 06.27. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Segera Serahkan Kasus Simulator Mengemudi kepada KPK"

Leave a reply